(1) Tarif KPU/USO sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a merupakan kontribusi wajib yang harus dibayar oleh setiap penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif KPU/USO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari pendapatan kotor penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi sesuai dengan tarif KPU/USO sebagaimana tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(3) Penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Swasta.