Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 200-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Teks Saat Ini
(1) Tarif Data Mining sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan tarif layanan atas layanan pengolahan dan penyajian data telekomunikasi serta data lainnya sesuai dengan kebutuhan pihak pengguna jasa yang ditetapkan berdasarkan tingkat kompleksitas.
(2) Tarif Data Mining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan pengguna jasa layanan dan penggolongan tingkat kompleksitas Data Mining ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai www.djpp.kemenkumham.go.id
Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda
