Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 200-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pengguna jasa dari Instansi Pemerintah dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Data Mining sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan tarif layanan kepada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 200-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id