Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 200-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 200-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI PENYEDIA DAN PENGELOLA PEMBIAYAAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan jasa layanan di bidang telekomunikasi dan informatika kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. (2) Tarif jasa layanan Badan Layanan Umum Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan pihak pengguna jasa.
Koreksi Anda