(1) Pengurus menyampaikan kepada Menteri c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan:
a. daftar investasi bulanan;
b. laporan investasi tahunan; dan
c. hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan.
(2) Penyampaian daftar investasi bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak berlaku bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang pada akhir periode pelaporan memiliki total investasi kurang dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Penyampaian hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. selama tahun buku, investasi Dana Pensiun hanya berupa tabungan, deposito berjangka, deposito on call, sertifikat deposito, Sertifikat Bank INDONESIA, dan/atau Surat Berharga Negara; dan
b. pada akhir tahun buku, total investasi Dana Pensiun kurang dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
2.
Pasal 25 dihapus.
3. Ketentuan
Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah sehingga
Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: