Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 19-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.010/2008 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar investasi bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari setelah akhir periode yang dilaporkan. (2) Hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c disampaikan paling lama 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku Dana Pensiun. (3) Dana Pensiun yang tidak diwajibkan menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan karena memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), harus menyampaikan laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b paling lama 2 (dua) bulan setelah akhir tahun buku Dana Pensiun. (4) Dalam hal batas akhir penyampaian daftar investasi bulanan, hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan, dan laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. 4. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3) sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda