Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 19-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.010/2008 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian daftar investasi bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk dokumen fisik (hard copy) dan format digital yang disediakan oleh Biro Dana Pensiun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. (2) Penyampaian daftar investasi bulanan, laporan investasi tahunan, dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. diserahkan langsung ke kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; b. dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau c. dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan. (3) Dalam hal daftar investasi bulanan, laporan investasi tahunan dan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan dikirim melalui kantor pos atau perusahaan jasa pengiriman/titipan, tanggal penyampaian laporan adalah tanggal pengiriman dalam tanda bukti pengiriman. 5. Bab VIII dihapus.
Koreksi Anda