Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 19-pmk-010-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 19-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.010/2008 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2008 tentang Investasi Dana Pensiun, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta ayat (4) dan ayat (5) dihapus sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda