(1) Dengan memperhatikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat
(3), Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangannya dapat menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan mengajukan surat permohonan pendapat kepada Jaksa Agung dalam rangka penghentian penyidikan.
(3) Surat permohonan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan alasan untuk menghentikan penyidikan yang meliputi:
a. pertimbangan untuk kepentingan penerimaan negara; dan
b. kesanggupan Wajib Pajak melunasi pajak dan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B UNDANG-UNDANG KUP dengan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account.
(4) Dalam hal Menteri Keuangan menolak permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
2. Ketentuan
Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: