Koreksi Pasal 7A
PERMEN Nomor 189-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, permohonan penghentian penyidikan yang masih dalam proses penyelesaian, berlaku jangka waktu penyelesaian penghentian penyidikan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
