Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 189-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Jaksa Agung menyetujui permohonan Menteri Keuangan untuk menghentikan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri Keuangan segera menugaskan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memerintahkan Wajib Pajak agar mencairkan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dengan menggunakan surat setoran pajak.
(2) Setelah dilakukan pencairan jaminan pelunasan dengan menggunakan surat setoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri Keuangan menyampaikan surat permintaan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penghentian penyidikan yang disertai dengan pemberitahuan mengenai pencairan jaminan pelunasan tersebut.
(3) Berdasarkan surat permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jaksa Agung menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan Menteri Keuangan dimaksud.
(4) Jaksa Agung menyampaikan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) secara tertulis kepada Penyidik melalui Menteri Keuangan.
(5) Atas penyampaian penghentian penyidikan dari Jaksa Agung sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Penyidik menghentikan www.djpp.kemenkumham.go.id
kegiatan penyidikan dan menyampaikan pemberitahuan kepada tersangka atau keluarganya, dan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA.
(6) Dalam hal Jaksa Agung memberikan pendapat tidak setuju terhadap surat permohonan pendapat dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Menteri Keuangan segera menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
3. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
