Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 189-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 189-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan memperhatikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3), Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangannya dapat menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan mengajukan surat permohonan pendapat kepada Jaksa Agung dalam rangka penghentian penyidikan.
(3) Surat permohonan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan alasan untuk menghentikan penyidikan yang meliputi:
a. pertimbangan untuk kepentingan penerimaan negara; dan
b. kesanggupan Wajib Pajak melunasi pajak dan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UNDANG-UNDANG KUP dengan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account.
(4) Dalam hal Menteri Keuangan menolak permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
