Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Balai Diklat Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
d. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan;
e. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan;
f. pengembangan SDM Balai Diklat Kepemimpinan;
g. pengelolaan implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
h. pelaksanaan administrasi Balai Diklat Kepemimpinan.
2. Ketentuan
Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: