Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 178-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
