Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 178-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Diklat Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
c. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan;
d. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan;
e. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Balai Diklat Kepemimpinan;
f. pengembangan SDM Balai Diklat Kepemimpinan;
g. pengelolaan implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan
h. pelaksanaan administrasi Balai Diklat Kepemimpinan.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
