Koreksi Pasal 17A
PERMEN Nomor 178-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 52/PMK.01/2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Teks Saat Ini
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Balai Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada unit organisasi/pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pusat, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Balai Diklat Kepemimpinan.
Koreksi Anda
