Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Operasi Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana strategik dan program;
b. penyiapan dan pengoperasian sarana operasi;
c. pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan sarana penunjang;
d. pelayanan pengiriman dan penerimaan berita serta pemantauan hubungan antar stasiun radio;
e. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
f. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; dan
g. pelaksanaan administrasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
2. Ketentuan
Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
b. Seksi Nautika;
c. Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal;
d. Seksi Telekomunikasi;
e. Seksi Penginderaan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
3. Ketentuan
Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perbekalan, perlengkapan dan rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan senjata api, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, penyusunan laporan, program, dan
evaluasi, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2) Seksi Nautika mempunyai tugas melakukan urusan pemeriksaan peralatan kelengkapan kapal, pemasangan dan perawatan boya-boya pengepil dan rambu-rambu, penilikan kelaikan laut kapal, pengelolaan gerakan kapal, urusan penyiapan dokumen, surat perintah berlayar, kebutuhan pelayaran, awak kapal, dan petugas jaga, serta pengaturan penempatan kapal labuh dan sandar.
(3) Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal mempunyai tugas melakukan urusan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat penggerak dan badan kapal, listrik, urusan dok, dan pertukangan kayu.
(4) Seksi Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan radio dan elektronika kapal, serta pemantauan hubungan radio.
(5) Seksi Penginderaan mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan teknis peralatan radar pantai dan alat penginderaan lain serta penunjangnya.
4. Ketentuan
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
b. Seksi Nautika;
c. Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal;
d. Seksi Telekomunikasi dan Elektronika; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
5. Ketentuan
Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perbekalan, perlengkapan dan rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan senjata api, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, penyusunan laporan, program, dan evaluasi, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2) Seksi Nautika mempunyai tugas melakukan urusan pemeriksaan peralatan kelengkapan kapal, pemasangan dan perawatan boya-boya pengepil dan rambu-rambu, penilikan kelaikan laut kapal, pengelolaan gerakan kapal, urusan penyiapan dokumen, surat perintah berlayar, kebutuhan pelayaran, awak kapal, dan petugas jaga, serta pengaturan penempatan kapal labuh dan sandar.
(3) Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal mempunyai tugas melakukan urusan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat penggerak dan badan kapal, listrik, urusan dok, dan pertukangan kayu.
(4) Seksi Telekomunikasi dan Elektronika mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan radio dan elektronika kapal, serta pemantauan hubungan radio.
6. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VIB, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIB KETENTUAN LAIN-LAIN
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan
Pasal 8, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Kepatuhan Internal, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan
Pasal 8 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan.
(2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
7. Mengubah Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
175