Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 175-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 448/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
b. Seksi Nautika;
c. Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal;
d. Seksi Telekomunikasi dan Elektronika; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
