Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 175-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 448/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B terdiri atas: a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal; b. Seksi Nautika; c. Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal; d. Seksi Telekomunikasi dan Elektronika; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda