Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 175-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 448/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana strategik dan program;
b. penyiapan dan pengoperasian sarana operasi;
c. pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan sarana penunjang;
d. pelayanan pengiriman dan penerimaan berita serta pemantauan hubungan antar stasiun radio;
e. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
f. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; dan
g. pelaksanaan administrasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
