Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 175-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 448/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana strategik dan program; b. penyiapan dan pengoperasian sarana operasi; c. pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan sarana penunjang; d. pelayanan pengiriman dan penerimaan berita serta pemantauan hubungan antar stasiun radio; e. pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; f. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; dan g. pelaksanaan administrasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda