Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 175-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 175-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 448/KMK.01/2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, perbekalan, perlengkapan dan rumah tangga, pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan senjata api, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik, penyusunan laporan, program, dan evaluasi, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
(2) Seksi Nautika mempunyai tugas melakukan urusan pemeriksaan peralatan kelengkapan kapal, pemasangan dan perawatan boya-boya pengepil dan rambu-rambu, penilikan kelaikan laut kapal, pengelolaan gerakan kapal, urusan penyiapan dokumen, surat perintah berlayar, kebutuhan pelayaran, awak kapal, dan petugas jaga, serta pengaturan penempatan kapal labuh dan sandar.
(3) Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal mempunyai tugas melakukan urusan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat penggerak dan badan kapal, listrik, urusan dok, dan pertukangan kayu.
(4) Seksi Telekomunikasi dan Elektronika mempunyai tugas melakukan pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan peralatan radio dan elektronika kapal, serta pemantauan hubungan radio.
6. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab baru yakni BAB VIB, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIB KETENTUAN LAIN-LAIN
Koreksi Anda
