Pasal 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, besaran Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA adalah sebagai berikut:
a. untuk Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan
Janda/Dudanya disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan ;
b. untuk Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan ; dan
c. untuk Veteran Republik INDONESIA disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan .