Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
a. Veteran adalah Veteran Republik INDONESIA sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967;
b. Veteran Penerima Tunjangan adalah Veteran yang menerima Tunjangan Veteran sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. Janda/Duda Veteran adalah janda/duda dari pejuang yang gugur/tewas akibat perjuangan bersenjata dan kemudian disahkan sebagai Veteran sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1967;
d. Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan adalah janda/duda yang di- tinggalkan oleh Veteran Penerima Tunjangan yang meninggal dunia.