Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 171-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA, TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, DAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, besaran Tunjangan Kehormatan kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA adalah sebagai berikut: a. untuk Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2014; b. untuk Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2014; dan c. untuk Veteran Republik INDONESIA disesuaikan dan dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2014.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 171-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id