Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 171-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 171-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA, TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN, DAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran tunjangan dengan menggunakan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik INDONESIA, dilaksanakan pada bulan Juli 2014.
(2) Pembayaran kekurangan atas penghasilan tunjangan sebagai akibat penyesuaian tunjangan sejak bulan Januari 2014 dapat dilaksanakan setelah pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan.
(3) Pembayaran kekurangan penghasilan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Daftar Pembayaran (Dapem) tersendiri dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Daftar Pembayaran (Dapem) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan daftar pembayaran yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun.
Koreksi Anda
