(1) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), wajib diserahkan oleh Pengusaha Pabrik etil alkohol atau Pengusaha Pabrik minuman yang mengandung etil alkohol kepada kepala kantor yang mengawasi pada hari berikutnya.
(2) Pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (5) wajib diserahkan oleh Pengusaha Pabrik hasil tembakau kepada kepala kantor yang mengawasi:
a. paling lambat pada tanggal 3 untuk periode pembuatan barang kena cukai hasil tembakau dari tanggal 15 sampai dengan akhir bulan sebelumnya; dan
b. paling lambat pada tanggal 17 untuk periode pembuatan barang kena cukai hasil tembakau dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 pada bulan yang sama.
(3) Dalam hal hari berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tanggal 3 dan tanggal 17 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, kewajiban penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(4) Dalam hal Pengusaha Pabrik tidak melakukan kegiatan produksi, Pengusaha Pabrik wajib menyerahkan pemberitahuan nihil.
(5) Dalam hal Pengusaha Pabrik menyerahkan pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat melewati hari atau tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pengusaha Pabrik dianggap tidak memberitahukan barang kena cukai yang selesai dibuat dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
2. Diantara
Pasal 4 dan
Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut: