Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 156-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 156-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id