Koreksi Pasal 4A
PERMEN Nomor 156-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
3. Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
