Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4A

PERMEN Nomor 156-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 3. Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4A — PERMEN Nomor 156-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id