Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 156-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 156-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT
Teks Saat Ini
1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk hasil tembakau yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, masih tetap berlaku sampai dengan batas akhir periode pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam pemberitahuan barang kena cukai yang selesai dibuat untuk hasil tembakau tersebut.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
