Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan .
2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
3. Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
4. Kantor Pabean di Kawasan Bebas yang selanjutnya disebut Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kawasan Bebas tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean.
5. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
6. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
8. Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
9. Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 01 yang selanjutnya disebut SKPKB-01 adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dengan mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPh pasal 22.
10. Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 02A yang selanjutnya disebut SKPKB-02A adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas dengan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.
11. Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 02B yang selanjutnya disebut SKPKB-02B adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas lainnya ke Kawasan Bebas.
12. Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 03 yang selanjutnya disebut SKPKB-03 adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dengan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN.
13. Formulir Free Trade Zone yang selanjutnya disebut Formulir FTZ adalah formulir yang berbentuk surat keterangan pengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dengan melunasi bea masuk, PPN dan/atau PPh Pasal 22