Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 152-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas dapat dilakukan dari: a. luar Daerah Pabean; b. Tempat Penimbunan Berikat; c. Kawasan Bebas Lainnya; atau d. tempat lain dalam Daerah Pabean. (2) Pemasukan kendaraan bermotor dari luar Daerah Pabean, dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan. (3) Jumlah dan jenis kendaraan bermotor yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 152-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id