Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 152-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan kendaraan bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), wajib dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean.
(2) Tata cara pengeluaran kembali kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Bebas.
Koreksi Anda
