Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 152-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KENDARAAN BERMOTOR KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean. (2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. (3) Pemeriksaan fisik barang dilakukan atas: a. pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas; dan b. pengeluaran kendaraan bermotor dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, yang melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan. (4) Pemeriksaan fisik barang dilakukan di Kawasan Pabean atau di tempat lain di luar Kawasan Pabean dengan izin kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuknya. (5) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Pejabat dengan tingkat pemeriksaan fisik 100 % (seratus persen). (6) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Bebas.
Koreksi Anda