(1) Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, Kelas Utama, dan Kelas VIP.
(2) Tarif Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II.
(3) Tarif Kelas II, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tarif Kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tarif Kelas Utama, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 160% (seratus enam puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Tarif Kelas VIP, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 200% (dua ratus persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, Kelas I, Kelas utama, dan Kelas VIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan, dan salinan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar pada Kementerian Kesehatan tersebut disampaikan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan cq.
Direktur Jenderal Perbendaharaan.