Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 148-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SANGLAH DENPASAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. Tarif Poliklinik Umum; b. Tarif ICU; c. Tarif Tindakan di Poliklinik Spesialis; d. Tarif Pelayanan Home Care; e. Tarif Tindakan Medis Gigi dan Mulut IRD; f. Tarif Tindakan Medik dan Therapi satu hari; g. Tarif Tindakan Intensif; h. Tarif Hyperbaric Chamber; i. Tarif Perawatan Jenasah; j. Tarif Forensik Klinik; k. Tarif Pemakaian Ambulance; l. Tarif Pendidikan dan Penelitian; www.djpp.kemenkumham.go.id m. Tarif Pemeriksaan Kesling; n. Tarif Pelayanan Lain-Lain; dan o. Penggunaan ruangan/tempat untuk menunjang kegiatan pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda