Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 148-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SANGLAH DENPASAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. Tarif Poliklinik Umum;
b. Tarif ICU;
c. Tarif Tindakan di Poliklinik Spesialis;
d. Tarif Pelayanan Home Care;
e. Tarif Tindakan Medis Gigi dan Mulut IRD;
f. Tarif Tindakan Medik dan Therapi satu hari;
g. Tarif Tindakan Intensif;
h. Tarif Hyperbaric Chamber;
i. Tarif Perawatan Jenasah;
j. Tarif Forensik Klinik;
k. Tarif Pemakaian Ambulance;
l. Tarif Pendidikan dan Penelitian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
m. Tarif Pemeriksaan Kesling;
n. Tarif Pelayanan Lain-Lain; dan
o. Penggunaan ruangan/tempat untuk menunjang kegiatan pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
