Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 148-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SANGLAH DENPASAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Tarif Rawat Inap, Visite dan Konsultasi;
b. Tarif Tindakan Bedah dan Anestesi;
c. Tarif Tindakan Medik Non Bedah;
d. Tarif Pelayanan Asuhan Gizi; dan
e. Tarif Tindakan Penunjang.
Koreksi Anda
