Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 148-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT UMUM PUSAT SANGLAH DENPASAR PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas: a. Tarif Layanan berdasarkan kelas; b. Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas; dan c. Tarif Farmasi.
Koreksi Anda