Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
PERMEN Nomor 144-pmk-011-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
2. Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
3. Bidang-bidang Usaha Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
4. Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.
Pasal 2
Pasal 3
(1) Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan investasi berupa Aktiva Tetap Berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama usaha yaitu:
a. seluruh Aktiva Tetap Berwujud bagi penanaman modal baru;
b. tambahan Aktiva Tetap Berwujud bagi perluasan dari usaha yang telah ada.
(2) Perluasan dari usaha yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan suatu kegiatan dalam rangka peningkatan kuantitas/kualitas produk, diversifikasi produk, atau perluasan wilayah operasi dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan.
(3) Kepada Wajib Pajak yang melakukan perluasan usaha, besarnya dividen dan kerugian yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4
Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki izin penanaman modal sebelum berlakunya tentang Perubahan Kedua atas tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang:
a. memiliki rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
b. belum beroperasi secara komersial pada saat tentang Perubahan Kedua atas tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu berlaku.
Pasal 5
Permohonan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lama 1 (satu) tahun sejak izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi Wajib Pajak yang izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modalnya diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini;
b. paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku bagi Wajib Pajak yang izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal diterbitkan dalam jangka waktu sejak berlakunya
Pasal 6
Pasal 7
(1) Dalam hal terhadap usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diterbitkan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dimanfaatkan sejak Wajib Pajak merealisasikan Penanaman Modal sebesar 80% (delapan puluh persen) dari rencana Penanaman Modal.
(2) Untuk dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh keputusan mengenai realisasi Penanaman Modal sebesar 80% (delapan puluh persen) dari rencana Penanaman Modal.
(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan lapangan.
Pasal 8
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat dibebankan sejak Tahun Pajak ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7
Pasal 9
(1) Penghitungan penyusutan dan amortisasi Aktiva Tetap Berwujud bagi Wajib Pajak yang realisasi Penanaman Modalnya belum ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat dimanfaatkan sejak Tahun Pajak ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 11
Pasal 12
Penerapan dan penghitungan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak laporan mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. jumlah realisasi Penanaman Modal sampai dengan selesainya seluruh investasi;
b. jumlah realisasi produksi;
c. rincian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan;
d. rincian pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan; dan
e. rincian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester terhitung sejak dimulainya realisasi Penanaman Modal sampai dengan selesainya seluruh investasi, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak setiap semester paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah akhir semester yang bersangkutan selama 6 (enam) tahun sejak ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14
Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) wajib:
a. melampirkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
b. menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal 15
Terhadap penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dan Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dilakukan pencabutan terhadap keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dan Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan serta penetapan realisasi Penanaman Modal, tata cara penyampaian kewajiban pelaporan, dan tata cara pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 17
(1) Terhadap usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi, yang melakukan Penanaman Modal pada:
a. Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2011; atau
b. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan Daerah-daerah Tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2011, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun.
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut:
Kelompok Aktiva Tetap Berwujud Masa Manfaat Menjadi Tarif Penyusutan dan Amortisasi Berdasarkan Metode Garis Lurus Saldo Menurun I.
Bukan Bangunan
Kelompok I 2 50% 100% (dibebankan sekaligus)
Kelompok II 4 25% 50%
Kelompok III 8 12,5 % 25%
Kelompok IV 10 10% 20% II. Bangunan:
Permanen 10 10% -
Tidak Permanen 5 20% -
c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak luar negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dan
d. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Tambahan 1 tahun :
apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur pada ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat;
2) Tambahan 1 tahun :
apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja INDONESIA selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
3) Tambahan 1 tahun :
apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/ pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
4) Tambahan 1 tahun :
apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 ( lima) tahun; dan/atau 5) Tambahan 1 tahun :
apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat).
huruf c dan huruf d sebanding dengan persentase nilai realisasi Aktiva Tetap Berwujud perluasan usaha terhadap total nilai buku fiskal Aktiva Tetap Berwujud yang diperoleh sebelum perluasan usaha ditambah dengan nilai realisasi Aktiva Tetap Berwujud perluasan usaha pada waktu selesainya perluasan usaha.
tentang Perubahan Kedua atas
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini; atau
c. paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
(1) Keputusan untuk pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen berupa:
a. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. fotokopi surat permohonan Wajib Pajak kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
c. izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan
d. rincian jenis dan nilai Penanaman Modal.
(3) Dalam rangka pemberian fasilitas Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilampiri dengan surat keterangan belum beroperasi secara komersial yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(4) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap.
(5) Keputusan persetujuan atau penolakan untuk pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan mendasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak atas pemenuhan kriteria dan persyaratan Wajib Pajak, termasuk kesesuaian permohonan dengan bidang usaha, klasifikasi baku lapangan usaha INDONESIA, cakupan produk, persyaratan, dan/atau Daerah/Provinsi dengan Lampiran I atau Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2011.
. (2) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengurang penghasilan neto untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima masing-masing sebesar 5% (lima persen) dikalikan rencana Penanaman Modal.
b. pengurang penghasilan neto untuk tahun keenam sebesar 30% (tiga puluh persen) dikalikan dengan realisasi Penanaman Modal sampai dengan tahun keenam dikurangi dengan jumlah pengurang penghasilan neto dari tahun pertama sampai dengan tahun kelima sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c. dalam hal jumlah pengurang penghasilan neto dari tahun pertama sampai dengan tahun kelima sebagaimana dimaksud pada huruf a lebih besar dari realisasi Penanaman Modal sampai dengan tahun keenam dikalikan 30% (tiga puluh persen), atas selisih lebih pengurang penghasilan neto tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan pada tahun keenam.
tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
(2) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan berupa penyusutan dan amortisasi dipercepat atas Aktiva Tetap Berwujud sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan penyusutan dan amortisasi dipercepat dimulai sejak bulan ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam
.
b. Dasar penyusutan dan amortisasi dipercepat adalah:
1) harga perolehan Aktiva Tetap Berwujud bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan garis lurus;
2) nilai sisa buku Aktiva Tetap Berwujud bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan saldo menurun.
c. Tarif penyusutan dan amortisasi dipercepat adalah sebagaimana dimaksud dalam
tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya dengan ketentuan bagian bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.
(3) Terhadap Aktiva Tetap Berwujud yang diperoleh setelah ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan kompensasi kerugian yang lebih lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dapat dimanfaatkan sejak Tahun Pajak ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan kompensasi kerugian yang lebih lama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan lapangan menerbitkan keputusan tentang penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian.
(4) Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d butir 1) berlaku untuk kerugian seluruh Tahun Pajak sepanjang Penanaman Modal baru dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat.
(5) Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d butir 2) berlaku untuk kerugian pada Tahun Pajak setelah Wajib Pajak mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja INDONESIA selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
(6) Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d butir 3) berlaku untuk kerugian seluruh Tahun Pajak apabila Penanaman Modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(7) Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d butir 4) berlaku untuk kerugian Tahun Pajak dilakukannya pengeluaran biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 ( lima) tahun.
(8) Ketentuan tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d butir 5) berlaku:
a. terhitung sejak Tahun Pajak ke 4 (empat) setelah Wajib Pajak memperoleh izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal dan Wajib Pajak bersangkutan menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen); dan
b. pada Tahun Pajak bersangkutan, Wajib Pajak menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen).
yang telah disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2007.
(2) Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan
, tidak berlaku ketentuan mengenai pemanfaatan fasilitas oleh Wajib Pajak setelah Wajib Pajak merealisasikan Penanaman Modal sebesar 80% (delapan puluh persen) dari rencana Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam
.
(3) Terhadap permohonan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan yang diajukan setelah berlakunya
tentang Perubahan Kedua atas
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini.