Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 144-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan penyusutan dan amortisasi Aktiva Tetap Berwujud bagi Wajib Pajak yang realisasi Penanaman Modalnya belum ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sesuai ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya. (2) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan berupa penyusutan dan amortisasi dipercepat atas Aktiva Tetap Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penghitungan penyusutan dan amortisasi dipercepat dimulai sejak bulan ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. b. Dasar penyusutan dan amortisasi dipercepat adalah: 1) harga perolehan Aktiva Tetap Berwujud bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan garis lurus; 2) nilai sisa buku Aktiva Tetap Berwujud bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan saldo menurun. c. Tarif penyusutan dan amortisasi dipercepat adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. d. Masa manfaat dipercepat Aktiva Tetap Berwujud adalah setengah dari sisa masa manfaat Aktiva Tetap Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya dengan ketentuan bagian bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh. (3) Terhadap Aktiva Tetap Berwujud yang diperoleh setelah ditetapkannya realisasi Penanaman Modal oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berlaku ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi dipercepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 144-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Pasal.id