Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 144-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
Teks Saat Ini
Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki izin penanaman modal sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang- bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sepanjang:
a. memiliki rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan
b. belum beroperasi secara komersial pada saat PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu berlaku.
Koreksi Anda
