Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 144-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 144-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dilakukan pencabutan terhadap keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda