Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 597 diubah, sehingga Pasal 597 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 597
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 596, Direktorat Transformasi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian pengembangan proses bisnis Direktorat Jenderal Pajak;
b. penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penyuluhan;
c. penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pelayanan;
d. penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penegakan hukum;
e. penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep ekstensifikasi;
f. penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pemetaan, pendataan, dan penilaian;
g. penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, koordinasi manajemen perubahan, penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan, serta koordinasi penjaminan kualitas (quality assurance) pengembangan;
h. evaluasi implementasi pengembangan di bidang operasional;
i. pelaksanaan tata usaha Direktorat.”
2. Ketentuan Pasal 598 diubah, sehingga Pasal 598 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 598
Direktorat Transformasi Proses Bisnis terdiri dari:
a. Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan;
b. Subdirektorat Pengembangan Pelayanan;
c. Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum;
d. Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian;
e. Subdirektorat Manajemen Transformasi;
f. Subbagian Tata Usaha;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.”
3. Di antara