Koreksi Pasal 614B
PERMEN Nomor 143-1-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 143-1-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.01/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPERTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614A, Subdirektorat Manajemen Transformasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan;
b. penyiapan bahan pelaksananaan koordinasi manajemen perubahan;
c. penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan;
d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penjaminan kualitas (quality assurance) pengembangan.
Koreksi Anda
