Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 614B

PERMEN Nomor 143-1-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 143-1-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.01/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPERTEMEN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614A, Subdirektorat Manajemen Transformasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan; b. penyiapan bahan pelaksananaan koordinasi manajemen perubahan; c. penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penjaminan kualitas (quality assurance) pengembangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 614B — PERMEN Nomor 143-1-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Pasal.id