Koreksi Pasal 614D
PERMEN Nomor 143-1-pmk-01-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 143-1-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.01/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPERTEMEN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1 Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan, serta koordinasi manajemen perubahan.
(2 Seksi Manajemen Proses dan Penjaminan Kualitas Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan serta koordinasi penjaminan kualitas (quality assurance) pengembangan.”
4. Lampiran IV-1 diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
5. Lampiran IV-14 diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
