(1) Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD disalurkan secara semesteran (enam bulanan), yaitu:
a. Semester Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Juni) dilakukan pada bulan Juni 2010; dan
b. Semester Kedua (bulan Juli sampai dengan bulan Desember) dilakukan pada bulan November 2010.
(3) Penyaluran Semester Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah sebesar ½ (satu perdua) dari alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Penyaluran Semester Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sebesar selisih antara penetapan alokasi prognosa definitif Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada Semester Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Alokasi prognosa definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan ditetapkan pada bulan Oktober 2010.
(6) Penyaluran Semester Kedua dapat dilaksanakan setelah Laporan Pembayaran Tambahan Penghasilan Guru Semester Pertama disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan melampirkan Copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.
(7) Bagi Daerah yang belum menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2009 dan/atau kelengkapannya, selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga harus melampirkan:
a. Laporan Realisasi Pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2009; dan atau
b. Copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pajak Penghasilan
Pasal 21 atas Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2009 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat; dan atau
c. Copy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang telah dilegalisir oleh Bank Persepsi atas penyetoran kembali sisa lebih Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2009.