Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 119-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah). (2) Rincian Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD untuk masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan alokasi sementara untuk Tahun Anggaran 2010.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 119-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id