Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 119-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Laporan Realisasi Semester Pertama terdapat selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a ataupun selisih lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, maka selisih kurang ataupun selisih lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penetapan alokasi prognosa definitif Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional. (2) Dalam hal Laporan Realisasi Semester Kedua terdapat selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a ataupun selisih lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, maka selisih kurang ataupun selisih lebih tersebut akan diperhitungkan dalam penetapan alokasi sementara Tahun Anggaran berikutnya setelah memperhatikan usulan dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 119-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id