Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 119-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 119-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI SEMENTARA DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat, yaitu: a. Semester Pertama pada akhir bulan Agustus 2010; dan b. Semester Kedua pada akhir bulan Januari 2011. (2) Laporan Realisasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laporan Realisasi pembayaran dan kekurangan dana, jika terdapat selisih kurang antara jumlah dana yang di transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran Dana Tambahan Penghasilan kepada masing-masing Guru PNSD; b. Laporan Realisasi pembayaran dan kelebihan dana, jika terdapat selisih lebih antara jumlah dana yang di transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan jumlah realisasi pembayaran Dana Tambahan Penghasilan kepada masing-masing Guru PNSD; c. Laporan Realisasi pembayaran dibuat secara Semester dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan d. Laporan Realisasi pembayaran yang disampaikan harus disertai dengan Copy Surat Setoran Pajak (SSP) atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 119-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id