Pasal 1
Pengaturan Strategi Nasional Pengendalian Tuberkulosis Tahun 2011-2014 bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan/penelitian, serta lembaga swadaya masyarakat dalam penyelenggaraan program pengendalian tuberkulosis.