Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 565-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 565-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 tentang STRATEGI NASIONAL PENGENDALIAN TUBERKULOSIS TAHUN 2011-2014
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, pemerintah kabupaten/kota berperan untuk:
a. perencanaan di tingkat kabupaten/kota;
b. mendorong ketersediaan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia;
c. membantu pengadaan dan distribusi obat, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang diperlukan;
d. koordinasi dan kemitraan kegiatan pengendalian tuberkulosis dengan institusi terkait
e. monitoring, evaluasi, dan bimbingan teknis kegiatan pengendalian tuberkulosis;
f. koordinasi dan kemitraan kegiatan pengendalian tuberkulosis dengan antar program dan institusi terkait;
g. pemantapan mutu laboratorium tuberkulosis; dan
h. pencatatan dan pelaporan.
Koreksi Anda
