Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 565-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 565-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 tentang STRATEGI NASIONAL PENGENDALIAN TUBERKULOSIS TAHUN 2011-2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah berperan untuk: a. penetapan kebijakan pengendalian tuberkulosis; b. perencanaan program pengendalian tuberkulosis; c. pendanaan kegiatan pengendalian tuberkulosis d. menjamin ketersediaan obat, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang diperlukan; e. mendorong ketersediaan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia; f. koordinasi dan kemitraan kegiatan pengendalian tuberkulosis dengan institusi terkait; g. pemantapan mutu laboratorium tuberkulosis; h. monitoring, evaluasi, dan bimbingan teknis kegiatan pengendalian tuberkulosis; dan i. pencatatan dan pelaporan.
Koreksi Anda