Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 565-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 565-menkes-per-iii-2011 Tahun 2011 tentang STRATEGI NASIONAL PENGENDALIAN TUBERKULOSIS TAHUN 2011-2014
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, Pemerintah berperan untuk:
a. penetapan kebijakan pengendalian tuberkulosis;
b. perencanaan program pengendalian tuberkulosis;
c. pendanaan kegiatan pengendalian tuberkulosis
d. menjamin ketersediaan obat, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang diperlukan;
e. mendorong ketersediaan dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia;
f. koordinasi dan kemitraan kegiatan pengendalian tuberkulosis dengan institusi terkait;
g. pemantapan mutu laboratorium tuberkulosis;
h. monitoring, evaluasi, dan bimbingan teknis kegiatan pengendalian tuberkulosis; dan
i. pencatatan dan pelaporan.
Koreksi Anda
